akhirnya Juga aku sampai ke desa masyarakat yang sedang saya advokasi pada tanggal 24 Mei 2009, yang mengalami maslah indikasi malpraktek RSU Gunungsitoli Nias.
Untuk menuju kesana saya harus menempuh perjalanan selama 60 menit dengan jarak 35 km dari Gunugsitoli menggunakan sepeda motor dengan kondisi jalan yang cukup parah dan sangat memprihatinkan.
tak hanya itu, saya harus menghabiskan enegi untuk jalan kaki selama 2 jam perjalanan melewati rute jalan setapak yang penuh tanjakan, dengan bersimbah keringat yang menganak sungai disekujur tubuh.
sesampainya di tempat tujuan, saya disuguhi air kelapa muda yang baru dipetik dari pohonnya, sebuah keramahtamahan khas pedalaman Nias di daerah Fabaliwa Oyo Kecamatan Tugala Oyo. sambil menawarkan buah kelapa muda, ianya membisikkan untuk menggantikan energi yang sudah habis.
hal yang mengasikkan diperjalanan, masih terdapat beberapa rumah penduduk yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus berfungsi tempat berjalarnya tanaman labu siam.
setelah dahaga saya terobati oleh manisnya air kelapa muda, saya membuka diskusi dengan beberapa warga disana mengenai lanjutan kasus malpraktek yang menimpa salah satu anggota keluarga mereka. Ia (Elianus Hulu) mengatakan atas kasus tresbut kiranya RSU Gunugsitoli dapat bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ditambahkannya kepada semua masyarakat yang telah membantu mereka kiranya sang kausa Prima yang dapat membalasnya.
manusia takkan sempurna tanpa orang lain. itulah tutur kata terakhirku pada mereka. selain itu juga sempat bibirku merangkai peribahasa Nias : bodo-bodo zokho, atua-tua dalifuso.......
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar