Rabu, 30 September 2009

RSUD GUNUNGSITOLI MEMBOHONGI PUBLIC TERHADAP PENGGUNAAN DANA JAMKESMAS

RSUD GUNUNGSITOLI MEMBOHONGI PUBLIC TERHADAP PENGGUNAAN DANA JAMKESMAS

Temuan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Nias pada tanggal 18 Agustus 2009 bahwa pihak RSUD Gunungsitoli Nias terindikasi menyalahgunakan dana Jamkesmas. Hal ini terbukti dengan beberapa pasien pemilik kartu jakesmas yang hendak berobat di RSUD Gunungsitoli Nias yang telah diadvokasi oleh DKR Kabupaten Nias.
Pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyarankan kepada pasien pengguna Jamkesmas agar membeli obat-obatan sesuai dengan resep dokter yang bersangkutan. Alasan RSUD Gunungsitoli karena obat-obatan diapotik telah habis.
Dari temuan DKR Kabupaten Nias tersebut, maka DKR Kabupaten Nias telah melaporkan kepada pihak POLRES Nias dengan nomor surat 31/EX-DKR/VIII/2009, tanggal 18 Agustus 2009 Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli.
Oleh karena itu, pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias dengan nomor surat 441.6/4635/Med, tanggal 24 Agustus 2009 Perihal Jawaban atas laporan penyalahgunaan anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Adapun isi surat tersebut menyatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli dan Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
Atas jawaban pihak RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaten Nias mengatakan bahwa pihak managemen RSUD Gunungsitoli membohongi public untuk penegelolaan anggaran Jamkesmas tersebut. Alasan DKR Kabupaen Nias mengatakan hal tersebut antara lain, Pertama Pedoman Pelaksanaan dan petunjuk teknis Jamkesmas 2009 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009, dengan nomor surat 028/Menkes/I/2009, tanggal 12 Januari 2009.
Kedua pada Pedoman Pelaksanaan (manlak) Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008 mengatakan Bab IV bagian A pasal 7 poin b untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit, instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan, pion c Apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana butir b di atas maka Rumah Sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias dengan mengatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaen Nias mengatakan jawaban tersebut hanya sebuah teori pembenaran. Jika seandainya itu permasalahan yang terjadi di tubuh RSUD Gunungsitoli, berarti dapat dikatakan untuk tahun 2009 ini RSUD Gunungsitoli tidak dapat menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataan yang terjadi sudah bertolak belakang dengannya.
Dari hasil investigasi DKR Kabupaten Nias, oleh RSUD Gunungsitoli melaksanakan program Jamkesmas kepada pasien pemilik kartu jamkesmas. Yang menjadi permasalahan mengapa setiap pasien pengguna Jamkesmas diterima dan biaya ditanggung sebagian oleh RSUD Gunungsitoli, yang ditanggung oleh RSUD Gunungsitoli biaya akomodasi selama menginap, biaya kamar, akan tetapi biaya obat-obat yang dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan tidak ditanggung oleh pihak RSUD Gunungsitoli. Darimana petunjuk tersebut diabdosi oleh RSUD Gunungsitoli Nias. Karena dalam manlak Jamkesmas pasien pengguna Jamkesmas sudah ditanggung oleh pemerintah bahkanpun masyarakat yang tidak memiliki kartu Jamkesmas ditanggung oleh Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini terbukti saat DKR Kabupaten Nias mendapatkan dimana Laboratorium RSUD Gunungsitoli Nias tanggal 18 September 2009 memintai sejumlah uang kepada pasien pengguna jamkesmas, dengan alasan yang tak berarti. Laboratorium RSUD Gunungsitoli meminta uang sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah untuk pemeriksaan darah dua orang yang dibutuhkan oleh pasien. Padahal pada manlak sudah benar-benar dikatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung oleh pemerintah, termasuk pelayanan darah melaui RSU setempat.
Anehnya, jika RSUD Gunungsitoli tidak terindikasi pungli (pungutan liar) mereka tidak mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan. Kita dapat berpikir bahwa RSUD Gunungstoli setelah ketahuan kebobrokannya, maka baru berpura pura baik.

Selasa, 29 September 2009

Laporan Tambahan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli

DEWAN KESEHATAN RAKYAT (DKR)
KABUPATEN NIAS
Jl. Tirta No. 35 KBN Gunungsitoli – Nias
CP : +6281361987483 (Onlyhu); +6281264116796 (Marlius), email : dkr_nias@yahoo.com


Nomor : 38/ EX-DKR/IX/2009
Lamp. : 1 berkas
Hal : Laporan Tambahan Penyalahgunaan Anggaran
Jamkesmas di RSU Gunungsitoli

Yth. : Bapak Kapolres Nias
Di
Tempat

Dengan Hormat,
Kiranya Bapak dalam keadaan sehat dan atas lindungan Tuhan Yang MahaEsa dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
1. Dari Laporan DKR Kabupaten Nias tanggal 18 Agustus 2009 dengan Nomor Surat 31/EX-DKR/VIII/2009/ Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli dengan ini pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias sebagai jawaban dari laporan DKR kabupaten Nias tanggal 24 Agustus 2009, nomor surat 441.6/4635/Med perihal Jawaban atas Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias sebagai berikut pada poin 3 telah disimpulkan sebagai berikut : 3.a. Dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli. Dan 3.b. Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
2. Dari jawaban tersebut DKR kabupaten Nias menyatakan bahwa itu hanya sebagai teori pembelaan diri, yang sebenarnya pihak RSUD Gunungsitoli telah melakukan pembohongan publik untuk transparansi dalam penggunaan dana Jamkesmas. Perlu dikaji surat RSUD Gunungsitoli Nias poin 3.a. tersebut, dari poin ini berarti pihak RSUD Gunungsitoli yang sebenarnya tidak dapat melayani dan menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataannya berbeda pihak RSUD Gunungsitoli Nias melaksanakan program Jamkesmas, yang anehnya mengapa RSUD Gunungsitoli Nias ketika melaksanakan program tersebut pelayanannya kepada pasien jamkesmas hanya setengah-setengah. Dimana yang dibiayai oleh RSUD Gunungsitoli hanya biaya akomodasi nginap, biaya infus sementara biaya obat-obatan melalui resep dokter ditanggung oleh pasien itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan dari mana pihak RSUD Gunungsitoli Nias mengadopsi aturan tersebut. Padahal Menkes RI telah mengeluarkan surat nomor 028/Menkes/I/2009, perihal Surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009 tanggal 12 Januari 2009. Selain itu juga, Petunjuk Pelaksanaan (manlak) Jamkesmas 2008 masih dipergunakan dengan adanya surat edaran Menkes RI tersebut. Pada manlak tersebut jelas-jelas mengatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung dan tidak dibenarkan dimintai biaya dengan alasan apapun (Bab IV diktum A psl 7 poin b dan c, serta Bab V diktum A psl 4).
3. Hasil investigasi DKR kabupaten Nias tanggal 23-24 September 2009 di RSUD Gunungsitoli ternyata pihak RSUD Gunungsitoli masih membebani dan mempersulit pasien pengguna Jamkesmas, terbukti dengan beberapa pasien yang bernama Faozaro Laoli, Aperlina Ndruru, Singamböwö Halawa. Kepada pasien Faozaro Laoli dan Aperlina Ndruru oleh pihak RSUD Gunungsitoli membebani biaya obat-obatan melalui resep dokter, ketika pasien yang bernama Faozaro Laoli meminta kuintansi pembelian obat disalah satu apotik, oleh apotik tersebut tidak mau mengeluarkannya.
Kepada Singamböwö Halawa karena membutuhkan darah, ia menyediakan pendonor, oleh pihak RSUD Gunungsitoli memintai kepadanya biaya sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah (Rp. 343.000) hanya dengan memeriksa darah kepada dua orang pendonor (Rosnidar dan Arlianus Halawa). Pada manlak Jamkesmas 2008 Bab IV diktum C psl 8. Kuintansi yang dikeluarkan bukan kuintansi resmi dari RSUD Gunungsitoli serta stempel buatan laboratorium, sehingga saat konfirmasi dengan Kepala Tata Usaha RSUD Gunungsitoli, ia minta pertanggungjawaban pihak laboratorium RSUD Gunungsitoli.
4. DKR kabupaten Nias sangat menyesali tindakan RSUD Gunungsitoli, untuk itu DKR sangat mengharapkan kepada Pemerintah lebih khusus kepada Pemerintah Daerah agar sesegera mungkin mengganti Direktur RSUD Gunungsitoli karena tidak mampu memanagemen dan mengontrol bawahannya, memproses oknum-oknum yang telah merampas hak masyarakat miskin di RSUD Gunungsitoli dan agar pihak RSUD Gunungsitoli mengembalikan kerugian pasien yang telah dirampas haknya.

Demikianlah isi surat kami ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami hanturkan terimakasih.


Gunungsitoli, 25 September 2009
Pengurus Kabupaten Nias
Dewan Kesehatan Rakyat
(DKR-Nias)




Onlyhu Ndraha Marlius Telaumbanua
Ketua Sekretaris

Tembusan:
1. Departemen Kesehatan RI
2. Dinas Kesehatan Pempropsu
3. Bupati Nias
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias
5. RSU Gunungsitoli
6. DKR SUMUT
7. Arsip.

Selasa, 15 September 2009

AKHIRNYA DIA DATNG JUGA

Sudah sekian lama aku memendam rasa ini.....
Sudah sekian lama aku tak membuka lembaran ini....

hingga mata ini terlalu buta melihat alam,....
hingga mata ini terlalu hijau melihat alam,
hingga aku tak dapat membedakan arti sebuah kata "C"

disaat tak kubayangkan, tak kuimpikan engakau datang menghapiriku....

yang semula aku hanya mengira semuanya ini sandiwara......

ternyata engakau memberiku sebuah pengharapan yang abadi.....

yang kini aku tlah terbuai dalam alunan langkahmu......

akankah semua ini berakhir dengan indah?????

andai ini hanya berupa sebuah dermaga......
namun kuharapkan aku jangan kau jadikan seperti pipi.......

Karena engkau dekat dalam jiwaku.....
aku dapat meraih apa yang tlah lama aku tunggu......

Apa yang tlah kau utarakan aku anggap semua ini kenangan tak tak dapat
aku lupakan......


Terimakasih.....

Selasa, 08 September 2009

RUMAH BANTUAN AMDA DITIMPA POHON

Botohenga, Deli Pos

Sebuah rumah hibah dari Association Medical Doctor Asian (AMDA) Jepang berukuran 5 x 7 meter milik Ahmad Sidi Lase alias Ama Dewi (49), pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2009 sekitar pkl. 14.00 WIB dengan tiba-tiba tertimpa oleh pohon besar akibat dari tiupan angin. Akibatnya rumah tersebut semuanya hancur dan diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Rumah yang ditimpa pohon besar tersebut, beralamat di Jl. Onolimbu desa Botohaenga, Kec. Bawalato, Kabupaten Nias.
Dari keterangan yang dihimpun oleh wartawan Deli Pos, (08/09/09) pemilik rumah Ama Dewi menjelaskan kejadian tersebut. Sepulangnya dari bekerja, karena merasa lelah dan sudah terkuras tenaga untuk mencari nafkah. Dengan penuh kasih sayang ia meminta kepada sang istri untuk menyuguhi makanan siang. Sembari sang istri mempersiapkan makanan, tiba-tiba mereka mendengar bunyi, yang akhirnya sang istri mengetahui bahwa pohon yang tingginya 15 meter dengan jarak antara rumahnya kira-kira 10 meter tumbang dan menimpa rumah mereka. Melihat kejadian tersebut, Ama Dewi dengan suara nyaring dan keras berteriak kepada sang istri dan anaknya segera keluar meninggalkan rumah. Ama Dewi mengatakan jikalau bukan kuasa Sang Illahi, mereka bertiga sudah tertimpa dengan pohon tersebut. Sebab, baru saja mereka melewati teras, rumah tersebut terbagi menjadi puing-puing.
Ama Dewi menambahkan, rumah yang dihibahkan oleh AMDA itu, sekitar 2 tahun sudah mereka tempati. Tiba-tiba musibah lagi. Bagaikan pepatah mengatakan sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Diperkirakannya kerugian mereka sekitar 40 juta. Dan yang dapat mereka selamatkan setelah kejadian kondusif hanya sebagian pakaian. Katanya kejadian ini saat itu juga langsung dipaorkan kepada pemerintahan desa Botohaenga. Katanya untung ada famili sehingga mereka dapat tingla untuk sementara. Ianya hanya dapat berharap kiranya semua pihak dapat meringankan penderitaan mereka. Ia mengakhiri pembicaraannya sambil mengeluarkan air mata.
Kepada Desa Botohaenga Taslin Lase (42) kepada wartawan Deli Pos mengatakan, membernarkan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan pihak korban sore itu juga dan langsung pihaknya mendatangi lokasi tersebut. Dari pengamatannya (05/08) pohon tersebut telah menimpa pohon besar dan rumah tersebut rata dengan tanah. Diperkirankan kades Botohaenga kerugian yang dialami oleh Ama Dewi tersebut mencapai pululan juta rupiah. Ditambahkannya setelah kejadian ini dilaporkan kepadanya, pihaknya telah menyurati pihak Camat Bawalato agar membantunya. Sebab Ama Dewi merupakan keluarga kurang mampu. Kades Botohaenga sangat mengharapkan belas kasih semua orang untuk meringankan musibah yang dialami oleh warga desanda tersebut. Tegasnya mengakhiri. (ON)

WANITA MISTERIUS

Sohoya, Deli Pos

Jika orang sering melihat wanita pria (waria) tidak lagi mengherankan karena mereka ada yang sengaja agar mereka menjadi waria. Akan tetapi beda halnya dengan ini, temuan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kabupaten Nias di desa Sohoya, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias seorang anak gadis yang berusia 13 tahun tiba-tiba seluruh alat kewanitaannya berubah menjadi alat vital laki-laki.
Karena rasa penasaran, wartawan Deli Pos, menjumpai Sekretaris desa Sohoya (Hejisökhi Buulölö) yang juga termasuk famili anak tersebut (08/08/09). Kepada wartawan Deli Pos mengatakan awal tahun 2009 ini desa Sohoya heboh dan terkejut atas kejadian bahwa seorang anak perempuan berubah menjadi laki-laki dan bahkan setelah menjadi laki-laki, ia bagaikan laki-laki normal. Terbukti jika dirinya melihat wanita ia ganggu. Ia menambahkan pertengahan tahun 2006 lalu, anak yang bernama OH (13) tiba-tiba sakit, yang dialaminya bagaikan ketakutan lingkungan. Hejisökhi katanya orang tua anak itu sempat minta tolong kepada saya agar memberikan obat tradisional, sebab perkiraan mereka yang diguna-gunai. Akan tetapi, lama-kelamaan anak ini berubah. Karena rasa penasaran mereka apakah anak ini telah berubah alat vitalnya, maka ketika anak itu menanggalkan pakaiannya mereka menyuruh salah seorang famili untuk mengintip. Ternyata yang dilihatnya alat vital laki-laki dan kedua payudaranya tidak ada lagi.
Ditanyakan wartawan kepada Sekdes, apakah kejadian ini telah dilaporkan. Ia menjawab belum karena pihak keluarga merasa ketakutan. Baru setelah datang wartawan Deli Pos memintai keterangan agar kejadian ini dapat didengar oleh masyarkat yang lain, akhirnya mereka menyetujuinya.
Ketika wartawan Deli Pos, menjumpai pihak keluarga F. Hia (56) (ayah dari anak tersebut) (09/08/09) kepada wartawan Deli Pos mengatakan bahwa anaknya yang bernama OH (15), benar apa yang dikatakan oleh masyarakat anak saya tersebut telah berubah menjadi laki-laki. F. Hia menuturkan kronologis kejadian tersebut, bermula sejak ia berumur 13 tahun kira-kira pertengahan Juli 2006 tiba-tiba OH sakit bagaikan kebingungan dan takut akan sekitarnya, dan jantungnya kesakitan. Lama-kelamaan tanda-tanda kewanitaannya berubah, mulai dari kelembutannya, payudaranya, bahkan alat kewanitaannyapun berubah. Yang muncul alat kelamin laki-laki.
Ayahnya menuturkan, kejadian aneh ini sebenarnya sudah lebih setahun mereka tutup-tutupi karena keluarga merasa tidak menerima kejadian ini. Akan tetapi terungkapnya ditengah-tengah masyarakat karena anaknya yang telah berubah menjadi laki-laki ini normal seperti laki-laki yang lain. Bahkan jika melihat wanita, ia sering mengganggu dan mengajak berhubungan intim. Ditambahkan ayahnya, ibu anak ini dan familinya sudah menyaksikan langsung bahwa alat vital kewanitaannya tidak ada melainkan yang muncul adalah alat vital laki-laki. Karena pihak keluarga tidak menerima bahkan menganggap kejadian ini adalah gaib, sehingga anak tersebut diboyong keseberang disalah satu perkebunan pada tanggal 15 Juli 2009 yang lalu. Ayahnya hanya dapat berharap kepada semua pihak kiranya memberikan solusi yang terbaik atas kejadian aneh yang menimpa keluarganya. Sambil mengakhiri dengan mengeluarkan air mata.
Dari hasil investigasi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kabupaten Nias mengenai kejadian aneh ini, telah menyurati pihak Kepala Dinas Kabupaten Nias dengan Nomor surat 29/EX-DKR/VIII/2009 perihal meminta agar mencari solusi terbaik. Dan memberikan tembusan kepada Dinas Kesehatan Propinsi Sumater Utara dan DKR SUMUT. (ON)

Minggu, 06 September 2009

Pahlawan Kebersihan Dua Bulan Upah Belum Dibayar

DUA BULAN UPAH TENAGA KERJA KEBERSIHAN KOTA GUNUNGSITOLI BELUM DIYARKAN

Gunungsitoli, DKR

Puluhan tenaga kerja kebersihan kota Gunungsitoli Nias (04/09/09) yang ditemani oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Nias bersama dengan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Nias mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nias, karena pihak dinas Tata Ruang Kota dan Pemukiman (TARUKKIM) belum membayarkan upah mereka selama dua bulan.
Seperti dituturkan oleh Hasan Saiful Lase (selaku sopir truk kebersihan) didepan komisi D DPRD kabupaten Nias, bahwa mereka mendatangi kantor DPRD ini karena semenjak mereka ditangani oleh dinas TARUKKIM mulai dari bulan Februari 2009 hingga sekarang sering terjadi keterlambatan dalam pembayaran upah mereka. Dan bahkan jika mereka meminta upahnya pihak TARUKKIM sering mengancam dengan mengatakan jika kalian tidak sabar silahkan mengundurkan diri. Upah mereka tiap bulannya adalah sopir truk Rp. 1,2 jt/bln sedangkan kernek Rp. 800 ribu/bln.
Ditambahkannya upah yang belum dibayarkan mulai dari bulan Juli – Agustus 2009, ketika mereka menanyakan hal itu pihak TARUKKIM mengatakan APBD kabupaten Nias belum disahkan. Selain itu juga yang mereka herankan mulai dari bulan Februari 2009 sampai sekarang ada 11 unit truk pengangkut sampah oleh sopirnya setiap hari menandatangani kuintansi pemakaian minyak solar sebanyak 20 liter/hari tiap truk, namun realitanya ketika sampai di SPBU Hutagalung di Jl. Diponegoro km 5 Miga diisi oleh pihak TARUKKIM hanya 10 liter/truk. Dipertanyakannya yang sepuluh liter tersebut dikemanakan.
Hal senada disampaikan oleh Walman Komol yang sudah bekerja sebagai tenaga kebersihan kota Gununungsitoli Sejas tahun 1997 mengatakan bahwa kalau sebelum tahun 2006 mereka yang bekerja sebagai pengakut sampah sebanyak 55 orang dan tukang sapu sebanyak 35 orang mendapatkan biaya kesehatan sebanyak Rp. 30.000/bulan namun sejak tahun 2006 hingga sekarang tidak lagi diperhatikan oleh pihak dinas kebersihan mengenai kesehatan mereka. Bahkan baru saja terjadi salah seorang teman mereka yang sakit dan mereka telah melaporkan kepada pihak TARUKKIM namun tidak direspon dengan berbagai alasan yang begitu rumit. Anehnya lagi semenjak dinas TARUKKIM menangani kebersihan kota oli yang dipergunakan untuk truk adalah oli drum, jika sebelumnya adalah oli yang bermerek mesran. Akibat dari pemakaian oli drum mobil yang mereka bawa sering rusak. Dan ini sudah sering mereka pertanyakan kepada pihak TARUKKIM namun tidak ada respon.
Mereka mengatakan kami ini sebenarnya Pahlawan kebersihan yang tidak pernah mengalah dan mengenal hujan dan terik matahari. Jika kami berhasil membuat kota Gunungsitoli ini indah, kami hanya dapat tersenyum. Namun yang namanya harum adalah pemerintah dan yang merasakan semuanya adalah masyarakat. Akan tetapi begitu tega dan ibanya pihak TARUKKIM memperlakukan kami seperti itu. Tanpa kami seluruh masyarakat Gunungsitoli pasti bermasalah dengan sampah.
Dijelaskan SZ selaku sekretaris TARUKKIM di depan tenaga kerja dan DPRD kabupaten Nias. Ia mengatakan bahwa keterlambatan upah mereka berhubung karena APBD kabupaten Nias baru disahkan 7 Juli 2009 kemarin. Sehingga sangat banyak kelengkapan dan admisnistrasi yang perlu dipersiapkan. Pihak TARUKKIM berjanji upah yang belum dibayarkan selama 2 bulan (Juli-Agustus 2009) akan dibayarkan paling lama tanggal 11 September 2009.
Ianya mengatakan, mengenai minyak solar memang setiap hari supir yang 11 orang menandatangani kuintansi pendistribusian minyak sebanyak 20 ltr/hr/truk. Akan tetapi, dengan catatan mereka harus dua kali trip. Untuk menghindari pemborosan minyak mereka kerjasama dengan pihak SPBU Hutagalung. Namun bila mereka hanya mempergunakan minyak sebanyak 10 ltr/hr maka pihak TARUKKIM sendiri mencoret kuintansi yang 20 ltr/hr dan mereka jadikan 10 ltr.
SZ mengatakan mengenai biaya kesehatan mereka pihak TARUKKIM tidak membagikan kepada mereka berupa uang. Akan tetapi jika diantara mereka ada yang sakit harus dimintai biaya dan resep dari RSU/PUSKESMAS dimana mereka berobat baru kemudian pihak TARUKKIM membayarkan kepada mereka. Jikalau ada anggaran kesehatan itu tersisa maka dikembalikan di kas daerah. Katanya mengenai pemakaian oli drum dirinya kurang memahami hal tersebut, namun sangat disayangkannya mengapa dipertemuan ini baru mereka mengutarakan menganai pemakaian oli drum ini. (On)

Penyalahgunaak Anggaran Jamkesmas

RSU GUNUNGSITOLI DIINDIKASIKAN MENYALAHGUNAKAN DANA JAMKESMAS

Gunungsitoli, DKR

Seorang pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (jamkesmas) yang telah dirujuk oleh PUSKESMAS Idanogawo ke Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli Nias (14/08/09), sangat kecewa atas pelayanan yang dilakukan oleh pihak RSU Gunungsitoli Nias. Kekecewaannya itu karena pihak RSU Gunungsitoli membebankan kepada pasien tersebut pembelian obat-obatan. Pasien yang bernama alias FN merasa heran, sebab pemerintah telah menginstruksikan bahwa siapa saja masyarakat pengguna jamkesmas tidak dibebankan untuk pembelian obat-obatan, karena pemerintah telah mengkucurkan dana untuk bantuan kesehatan masyarakat miskin.
Dituturkan Ketua DKR Onlyhu Ndraha yang didampingi sekretaris Marlius Telaumbanua kepada wartawan Deli Pos mengatakan, kekecewaan pasien tersebut telah disampaikannya kepada pihak Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaen Nias (18/08/09) dan langsung sesaat kemudian DKR Kabupaten Nias menemani pasien yang bernama FN untuk meminta pertanggungjawaban pihak RSU Gunungsitoli. Saat hendak DKR kabupaten Nias menjumpai Direktur RSU Gunungsitoli di ruang kerjanya (18/08/09) ternyata tidak jumpa, dari informasi yang didapat dari salah seorang stafnya mengatakan bahwa direktur lagi tugas di luar daerah. Akhirnya yang dapat dijumpai Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Gunungsitoli (pengganti sementara direktur).
Ditambahkan ketua DKR kabupaten Nias, ketika dipertanyakan kepada KTU RSU Gunungsitoli alasan apa sehingga pihak RSU Gunungsitoli membebankan kepada pihak pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas) untuk membeli obat-obatan. KTU RSU Gunungsitoli menjawab bahwa obat yang dibebankan kepada pihak pasien pengguna jamkesmas tersebut tidak tersedia diapotik dan diformularium. Sehingga resep dari dokter dibebankan kepada pihak pasien. Lebih jauh DKR menanyakan bukankah pemerintah sduah menanggulangi semua biaya tersebut. Pada Pedoman Pelaksanaan jamkesmas 2008 bab IV Tatalaksana Pelayanan Kesehatan, pasal tujuh pion b untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di rumah sakit, Instalasi Farmasi/Apotik RSU bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu Formularium obat pelayanan kesehatan program ini. Dan poin c apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana butir b diatas maka Rumah Sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Artinya bahwa andai kata ada resep dari dokter yang menangani pasien pengguna jamkesmas, resep dari dokter itu tidak terdapat di Formularium tidak dibebankan kepada pasien melainkan pihak RSU Gunungsitoli yang berusaha mencarikannya. Akhirnya dijawab KTU RSU gunungsitoli seakan melepaskan diri dengan mengatakan kepada DKR kalau begitu yang lebih menjelaskan sebenarnya pihak direktur. Saya disini hanya sebagai anggota walaupun sudah dilimpahkan sementara kepada saya untuk memanagemen RSU ini. Mudah-mudahan direktur cepat kembali dari luar daerah.
Ketika dijumpai kepala dinas kesehatan kabupaten Nias melalui tim pengelola jamkesmas dinas kabupaten AZ (19/08/09) di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk managemen RSU Gunungsitoli tidak ada kaitannya dengan dinas kesehatan. Di RSU ada tim pengelola sendiri yang menangani jamkesmas dan laporannya tidak diberikan kepada dinas kesehatn walau sudah beberapa kali diminta melainkan langsung kepada pemerintah kabupaten. Tegasnya mengatakan.
Ditanyakan wartawan Deli Pos, apa tindakan yang dilakukan DKR kabupaten Nias mengenai indikasi penyalahgunaan dana jamkesmas di RSU Gunungsitoli. DKR menjelaskan bahwa telah melaporkan kepada pihak POLRES Nias berupa surat pengaduan dan dilampirkan bukti fotokopi kartu jamkesmas, resep dokter dan kuintansi pembelian obat-obatan. Dengan nomor surat 31/EX-DKR/VIII/2009, hal laporan penyalahgunaan anggaran jamkesmas di RSU Gunungsitoli. Harapan DKR kiranya pihak POLRES Nias dapat bekerjasama dengan baik dalam mengusut tuntas kasus ini. Dan kepada seluruh masyarakat Nias pengguna jamkesmas jika masih diterlantarkan di RSU atau di PUSKESMAS silahkan menghubungi DKR Kabupaten Nias. Katanya mengakhiri.
(Onlyhu Ndraha)