Minggu, 06 September 2009

Penyalahgunaak Anggaran Jamkesmas

RSU GUNUNGSITOLI DIINDIKASIKAN MENYALAHGUNAKAN DANA JAMKESMAS

Gunungsitoli, DKR

Seorang pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (jamkesmas) yang telah dirujuk oleh PUSKESMAS Idanogawo ke Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli Nias (14/08/09), sangat kecewa atas pelayanan yang dilakukan oleh pihak RSU Gunungsitoli Nias. Kekecewaannya itu karena pihak RSU Gunungsitoli membebankan kepada pasien tersebut pembelian obat-obatan. Pasien yang bernama alias FN merasa heran, sebab pemerintah telah menginstruksikan bahwa siapa saja masyarakat pengguna jamkesmas tidak dibebankan untuk pembelian obat-obatan, karena pemerintah telah mengkucurkan dana untuk bantuan kesehatan masyarakat miskin.
Dituturkan Ketua DKR Onlyhu Ndraha yang didampingi sekretaris Marlius Telaumbanua kepada wartawan Deli Pos mengatakan, kekecewaan pasien tersebut telah disampaikannya kepada pihak Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaen Nias (18/08/09) dan langsung sesaat kemudian DKR Kabupaten Nias menemani pasien yang bernama FN untuk meminta pertanggungjawaban pihak RSU Gunungsitoli. Saat hendak DKR kabupaten Nias menjumpai Direktur RSU Gunungsitoli di ruang kerjanya (18/08/09) ternyata tidak jumpa, dari informasi yang didapat dari salah seorang stafnya mengatakan bahwa direktur lagi tugas di luar daerah. Akhirnya yang dapat dijumpai Kepala Tata Usaha (KTU) RSU Gunungsitoli (pengganti sementara direktur).
Ditambahkan ketua DKR kabupaten Nias, ketika dipertanyakan kepada KTU RSU Gunungsitoli alasan apa sehingga pihak RSU Gunungsitoli membebankan kepada pihak pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (jamkesmas) untuk membeli obat-obatan. KTU RSU Gunungsitoli menjawab bahwa obat yang dibebankan kepada pihak pasien pengguna jamkesmas tersebut tidak tersedia diapotik dan diformularium. Sehingga resep dari dokter dibebankan kepada pihak pasien. Lebih jauh DKR menanyakan bukankah pemerintah sduah menanggulangi semua biaya tersebut. Pada Pedoman Pelaksanaan jamkesmas 2008 bab IV Tatalaksana Pelayanan Kesehatan, pasal tujuh pion b untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di rumah sakit, Instalasi Farmasi/Apotik RSU bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu Formularium obat pelayanan kesehatan program ini. Dan poin c apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana butir b diatas maka Rumah Sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Artinya bahwa andai kata ada resep dari dokter yang menangani pasien pengguna jamkesmas, resep dari dokter itu tidak terdapat di Formularium tidak dibebankan kepada pasien melainkan pihak RSU Gunungsitoli yang berusaha mencarikannya. Akhirnya dijawab KTU RSU gunungsitoli seakan melepaskan diri dengan mengatakan kepada DKR kalau begitu yang lebih menjelaskan sebenarnya pihak direktur. Saya disini hanya sebagai anggota walaupun sudah dilimpahkan sementara kepada saya untuk memanagemen RSU ini. Mudah-mudahan direktur cepat kembali dari luar daerah.
Ketika dijumpai kepala dinas kesehatan kabupaten Nias melalui tim pengelola jamkesmas dinas kabupaten AZ (19/08/09) di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk managemen RSU Gunungsitoli tidak ada kaitannya dengan dinas kesehatan. Di RSU ada tim pengelola sendiri yang menangani jamkesmas dan laporannya tidak diberikan kepada dinas kesehatn walau sudah beberapa kali diminta melainkan langsung kepada pemerintah kabupaten. Tegasnya mengatakan.
Ditanyakan wartawan Deli Pos, apa tindakan yang dilakukan DKR kabupaten Nias mengenai indikasi penyalahgunaan dana jamkesmas di RSU Gunungsitoli. DKR menjelaskan bahwa telah melaporkan kepada pihak POLRES Nias berupa surat pengaduan dan dilampirkan bukti fotokopi kartu jamkesmas, resep dokter dan kuintansi pembelian obat-obatan. Dengan nomor surat 31/EX-DKR/VIII/2009, hal laporan penyalahgunaan anggaran jamkesmas di RSU Gunungsitoli. Harapan DKR kiranya pihak POLRES Nias dapat bekerjasama dengan baik dalam mengusut tuntas kasus ini. Dan kepada seluruh masyarakat Nias pengguna jamkesmas jika masih diterlantarkan di RSU atau di PUSKESMAS silahkan menghubungi DKR Kabupaten Nias. Katanya mengakhiri.
(Onlyhu Ndraha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar