Rabu, 30 September 2009

RSUD GUNUNGSITOLI MEMBOHONGI PUBLIC TERHADAP PENGGUNAAN DANA JAMKESMAS

RSUD GUNUNGSITOLI MEMBOHONGI PUBLIC TERHADAP PENGGUNAAN DANA JAMKESMAS

Temuan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Nias pada tanggal 18 Agustus 2009 bahwa pihak RSUD Gunungsitoli Nias terindikasi menyalahgunakan dana Jamkesmas. Hal ini terbukti dengan beberapa pasien pemilik kartu jakesmas yang hendak berobat di RSUD Gunungsitoli Nias yang telah diadvokasi oleh DKR Kabupaten Nias.
Pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyarankan kepada pasien pengguna Jamkesmas agar membeli obat-obatan sesuai dengan resep dokter yang bersangkutan. Alasan RSUD Gunungsitoli karena obat-obatan diapotik telah habis.
Dari temuan DKR Kabupaten Nias tersebut, maka DKR Kabupaten Nias telah melaporkan kepada pihak POLRES Nias dengan nomor surat 31/EX-DKR/VIII/2009, tanggal 18 Agustus 2009 Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli.
Oleh karena itu, pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias dengan nomor surat 441.6/4635/Med, tanggal 24 Agustus 2009 Perihal Jawaban atas laporan penyalahgunaan anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Adapun isi surat tersebut menyatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli dan Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
Atas jawaban pihak RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaten Nias mengatakan bahwa pihak managemen RSUD Gunungsitoli membohongi public untuk penegelolaan anggaran Jamkesmas tersebut. Alasan DKR Kabupaen Nias mengatakan hal tersebut antara lain, Pertama Pedoman Pelaksanaan dan petunjuk teknis Jamkesmas 2009 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009, dengan nomor surat 028/Menkes/I/2009, tanggal 12 Januari 2009.
Kedua pada Pedoman Pelaksanaan (manlak) Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008 mengatakan Bab IV bagian A pasal 7 poin b untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit, instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan, pion c Apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana butir b di atas maka Rumah Sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias dengan mengatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaen Nias mengatakan jawaban tersebut hanya sebuah teori pembenaran. Jika seandainya itu permasalahan yang terjadi di tubuh RSUD Gunungsitoli, berarti dapat dikatakan untuk tahun 2009 ini RSUD Gunungsitoli tidak dapat menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataan yang terjadi sudah bertolak belakang dengannya.
Dari hasil investigasi DKR Kabupaten Nias, oleh RSUD Gunungsitoli melaksanakan program Jamkesmas kepada pasien pemilik kartu jamkesmas. Yang menjadi permasalahan mengapa setiap pasien pengguna Jamkesmas diterima dan biaya ditanggung sebagian oleh RSUD Gunungsitoli, yang ditanggung oleh RSUD Gunungsitoli biaya akomodasi selama menginap, biaya kamar, akan tetapi biaya obat-obat yang dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan tidak ditanggung oleh pihak RSUD Gunungsitoli. Darimana petunjuk tersebut diabdosi oleh RSUD Gunungsitoli Nias. Karena dalam manlak Jamkesmas pasien pengguna Jamkesmas sudah ditanggung oleh pemerintah bahkanpun masyarakat yang tidak memiliki kartu Jamkesmas ditanggung oleh Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini terbukti saat DKR Kabupaten Nias mendapatkan dimana Laboratorium RSUD Gunungsitoli Nias tanggal 18 September 2009 memintai sejumlah uang kepada pasien pengguna jamkesmas, dengan alasan yang tak berarti. Laboratorium RSUD Gunungsitoli meminta uang sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah untuk pemeriksaan darah dua orang yang dibutuhkan oleh pasien. Padahal pada manlak sudah benar-benar dikatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung oleh pemerintah, termasuk pelayanan darah melaui RSU setempat.
Anehnya, jika RSUD Gunungsitoli tidak terindikasi pungli (pungutan liar) mereka tidak mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan. Kita dapat berpikir bahwa RSUD Gunungstoli setelah ketahuan kebobrokannya, maka baru berpura pura baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar