DEWAN KESEHATAN RAKYAT (DKR)
KABUPATEN NIAS
Jl. Tirta No. 35 KBN Gunungsitoli – Nias
CP : +6281361987483 (Onlyhu); +6281264116796 (Marlius), email : dkr_nias@yahoo.com
Nomor : 38/ EX-DKR/IX/2009
Lamp. : 1 berkas
Hal : Laporan Tambahan Penyalahgunaan Anggaran
Jamkesmas di RSU Gunungsitoli
Yth. : Bapak Kapolres Nias
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Kiranya Bapak dalam keadaan sehat dan atas lindungan Tuhan Yang MahaEsa dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
1. Dari Laporan DKR Kabupaten Nias tanggal 18 Agustus 2009 dengan Nomor Surat 31/EX-DKR/VIII/2009/ Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli dengan ini pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias sebagai jawaban dari laporan DKR kabupaten Nias tanggal 24 Agustus 2009, nomor surat 441.6/4635/Med perihal Jawaban atas Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias sebagai berikut pada poin 3 telah disimpulkan sebagai berikut : 3.a. Dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli. Dan 3.b. Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
2. Dari jawaban tersebut DKR kabupaten Nias menyatakan bahwa itu hanya sebagai teori pembelaan diri, yang sebenarnya pihak RSUD Gunungsitoli telah melakukan pembohongan publik untuk transparansi dalam penggunaan dana Jamkesmas. Perlu dikaji surat RSUD Gunungsitoli Nias poin 3.a. tersebut, dari poin ini berarti pihak RSUD Gunungsitoli yang sebenarnya tidak dapat melayani dan menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataannya berbeda pihak RSUD Gunungsitoli Nias melaksanakan program Jamkesmas, yang anehnya mengapa RSUD Gunungsitoli Nias ketika melaksanakan program tersebut pelayanannya kepada pasien jamkesmas hanya setengah-setengah. Dimana yang dibiayai oleh RSUD Gunungsitoli hanya biaya akomodasi nginap, biaya infus sementara biaya obat-obatan melalui resep dokter ditanggung oleh pasien itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan dari mana pihak RSUD Gunungsitoli Nias mengadopsi aturan tersebut. Padahal Menkes RI telah mengeluarkan surat nomor 028/Menkes/I/2009, perihal Surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009 tanggal 12 Januari 2009. Selain itu juga, Petunjuk Pelaksanaan (manlak) Jamkesmas 2008 masih dipergunakan dengan adanya surat edaran Menkes RI tersebut. Pada manlak tersebut jelas-jelas mengatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung dan tidak dibenarkan dimintai biaya dengan alasan apapun (Bab IV diktum A psl 7 poin b dan c, serta Bab V diktum A psl 4).
3. Hasil investigasi DKR kabupaten Nias tanggal 23-24 September 2009 di RSUD Gunungsitoli ternyata pihak RSUD Gunungsitoli masih membebani dan mempersulit pasien pengguna Jamkesmas, terbukti dengan beberapa pasien yang bernama Faozaro Laoli, Aperlina Ndruru, Singamböwö Halawa. Kepada pasien Faozaro Laoli dan Aperlina Ndruru oleh pihak RSUD Gunungsitoli membebani biaya obat-obatan melalui resep dokter, ketika pasien yang bernama Faozaro Laoli meminta kuintansi pembelian obat disalah satu apotik, oleh apotik tersebut tidak mau mengeluarkannya.
Kepada Singamböwö Halawa karena membutuhkan darah, ia menyediakan pendonor, oleh pihak RSUD Gunungsitoli memintai kepadanya biaya sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah (Rp. 343.000) hanya dengan memeriksa darah kepada dua orang pendonor (Rosnidar dan Arlianus Halawa). Pada manlak Jamkesmas 2008 Bab IV diktum C psl 8. Kuintansi yang dikeluarkan bukan kuintansi resmi dari RSUD Gunungsitoli serta stempel buatan laboratorium, sehingga saat konfirmasi dengan Kepala Tata Usaha RSUD Gunungsitoli, ia minta pertanggungjawaban pihak laboratorium RSUD Gunungsitoli.
4. DKR kabupaten Nias sangat menyesali tindakan RSUD Gunungsitoli, untuk itu DKR sangat mengharapkan kepada Pemerintah lebih khusus kepada Pemerintah Daerah agar sesegera mungkin mengganti Direktur RSUD Gunungsitoli karena tidak mampu memanagemen dan mengontrol bawahannya, memproses oknum-oknum yang telah merampas hak masyarakat miskin di RSUD Gunungsitoli dan agar pihak RSUD Gunungsitoli mengembalikan kerugian pasien yang telah dirampas haknya.
Demikianlah isi surat kami ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami hanturkan terimakasih.
Gunungsitoli, 25 September 2009
Pengurus Kabupaten Nias
Dewan Kesehatan Rakyat
(DKR-Nias)
Onlyhu Ndraha Marlius Telaumbanua
Ketua Sekretaris
Tembusan:
1. Departemen Kesehatan RI
2. Dinas Kesehatan Pempropsu
3. Bupati Nias
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias
5. RSU Gunungsitoli
6. DKR SUMUT
7. Arsip.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar