Korps Mahasiswa Pencinta Alam dan Studi Lingkungan Hidup Universitas Sumatera Utara (KOMPAS - USU) didirikan pada 06 Oktober 1980 oleh sekelompok Mahasiswa USU pada saat itu.
Kegiatan KOMPAS - USU, Arung Jeram, Konservasi, Susur Gua, Hutan Gunung, Panjat tebing, Fotografi dan juga pendampingan terhadap masyarakat.
Saya sendiri (Onlyhu Ndraha) mengenal KOMPAS - USU pada tahun 2005, semenjak aku masuk Kuliah di USU. Kini umjurnya sudah 30 tahun.
Kamis, 18 Februari 2010
Jumat, 22 Januari 2010
MUSYAWARAH AKBAR ForMaN - USU
Tepat sudah 2,5 thn Organisasi Forum Mahasiswa Nias Universitas Sutarera Utara (ForMaN - USU) berkibar, hari ini Jumat, 22 Januari 2010 bertempat di Sekretariat Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) USU dilaksanakan Musyawarah Akbar untuk pergantian pengurus.
Acara tersebut, dihadiri 27 orang mahasiswa dari berbagai fakultas, seorang Pembina (Drs. Yulianis Harefa, MEd TESOL) dan alumni (Hubertus Manao) yang juga salah seorang Pendiri ForMaN - USU.
Pada Penyampaian laporan pengurus, semua mahasiswa menerima dengan baik dan bahkan sangat salut atas manajemen yang dilaksanakan, hanya saja masih terkandala pada publikasi dan juga kesadaran anggota dalam memiliki dan mengembangkan organisasi.
Harapan setiap anggota, dengan adanya ForMaN-USU kiranya menjadi wadah dan penyatuan persepsi dan membangun Pulau Nias.
Nias...........Nias..........Nias........ Losendoro Sitenga Khonia ba losangehao sitenga Ononia..........
Acara tersebut, dihadiri 27 orang mahasiswa dari berbagai fakultas, seorang Pembina (Drs. Yulianis Harefa, MEd TESOL) dan alumni (Hubertus Manao) yang juga salah seorang Pendiri ForMaN - USU.
Pada Penyampaian laporan pengurus, semua mahasiswa menerima dengan baik dan bahkan sangat salut atas manajemen yang dilaksanakan, hanya saja masih terkandala pada publikasi dan juga kesadaran anggota dalam memiliki dan mengembangkan organisasi.
Harapan setiap anggota, dengan adanya ForMaN-USU kiranya menjadi wadah dan penyatuan persepsi dan membangun Pulau Nias.
Nias...........Nias..........Nias........ Losendoro Sitenga Khonia ba losangehao sitenga Ononia..........
Minggu, 27 Desember 2009
SEORANG IBU BACOK 5 ANAK KANDUNGNYA/ 3 TEWAS/ 2 KRITIS
SEORANG IBU YANG BERINISIAL SN/ UMUR 30 TAHUN/ DESA FATODANO/ KECAMATAN ULUGAWO/ KABUPATEN NIAS/ MEMBACOK 5 ORANG ANAK KANDUNGNYA/ TIGA ORANG MENINGGAL DUNIA/ DAN DUA ORANG KRITIS/ AKIBAT DIJERAT KEKURANGAN EKONOMI///
SEORANG IBU YANG BERINISIAL SN/ UMUR 30 TAHUN/ DESA FATODANO/ KECAMATAN ULUGAWO/ KABUPATEN NIAS/ MEMBACOK 5 ORANG ANAK KANDUNGNYA/ TIGA ORANG MENINGGAL DUNIA/ DAN DUA ORANG KRITIS/ AKIBAT DIJERAT KEKURANGAN EKONOMI///
KETIGA ANAKNYA YANG TEWAS BERNAMA FERIDA NDRURU/ 10 TAHUN/ FONAHA NDRURU/ 8 TAHUN/ FERINA NDRURU/ 3 TAHUN/ DAN LUKA KRITIS BERNAMA KARIMA NDRURU/ 7 TAHUN/ FOLO’O NDRURU/ 5 TAHUN///
MOTIF PEMBUNUHAN KARENA DIJERAT KEKURANGAN EKONOMI/ SEHINGGA SUAMI SN/ BERKEINGINAN UNTUK MERANTAU DAN MEMBAWA KE LIMA ANAK TERSEBUT/ SEMENTARA IBU DARI KELIMA ANAK TIDAK MAMPU LAGI BERPIKIR UNTUK MENGHIDUPKAN ANAKNYA/ AKHIRNYA TENGAH MALAM SN BANGUN LANGSUNG MENGAMBIL PEDANG DAN MEMBACOK KELIMA ANAKNYA DI SAAT TIDUR TERLELAP/ SEMENTARA SUAMINYA TIDAK BERADA DI TEMPAT///
KEJADIAN TERJADI SEKITAR PUKUL 00.00 WIB/ TANGGAL 26 DESEMBER 2009/ DI DESA FATODANO/ KECAMATAN ULU GAWO/ KABUPATEN NIAS/ SUMATERA UTARA///
KEPALA POLISI RESOR/ KAPOLRES/ NIAS/ SUMATERA UTARA/ A-K-B-P/ WAWAN MUNAWAR/ MEMBENARKAN KEJADIAN TERSEBUT/ DITUTURKANNYA SEBAGAI BARANG BUKTI TERSANGKA TELAH DIAMANKAN DI POLRES NIAS/ BESERTA SEBILAH PARANG DAN BAJU KORBAN YANG MASIH MELEKAT DARAH///
DITAMBAHKAN KAPOLRES NIAS/ TERSANGKA DIINDIKASIKAN MEMBUNUH SECARA BERENCANA/ SEHINGGA TEERSANGKA DI JERAT PASAL PEMBUNUHAN/ PASAL 338 DAN PASAL 351 AYAT 2/ ATAU TERSANGKA DI JERAT HUKUMAN SEUMUR HIDUP///
WAWAN MUNAWAR MENGATAKAN/ UNTUK MEMASTIKAN APAKAH TERSANGKA MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN/ MAKA POLRES NIAS MEMINTA BANTUAN KEPADA PIHAK PSYKEATER UNTUK MEMERIKSA TERSANGKA///
Onlyhu Ndraha
Ketua DKR kab. Nias
SEORANG IBU YANG BERINISIAL SN/ UMUR 30 TAHUN/ DESA FATODANO/ KECAMATAN ULUGAWO/ KABUPATEN NIAS/ MEMBACOK 5 ORANG ANAK KANDUNGNYA/ TIGA ORANG MENINGGAL DUNIA/ DAN DUA ORANG KRITIS/ AKIBAT DIJERAT KEKURANGAN EKONOMI///
KETIGA ANAKNYA YANG TEWAS BERNAMA FERIDA NDRURU/ 10 TAHUN/ FONAHA NDRURU/ 8 TAHUN/ FERINA NDRURU/ 3 TAHUN/ DAN LUKA KRITIS BERNAMA KARIMA NDRURU/ 7 TAHUN/ FOLO’O NDRURU/ 5 TAHUN///
MOTIF PEMBUNUHAN KARENA DIJERAT KEKURANGAN EKONOMI/ SEHINGGA SUAMI SN/ BERKEINGINAN UNTUK MERANTAU DAN MEMBAWA KE LIMA ANAK TERSEBUT/ SEMENTARA IBU DARI KELIMA ANAK TIDAK MAMPU LAGI BERPIKIR UNTUK MENGHIDUPKAN ANAKNYA/ AKHIRNYA TENGAH MALAM SN BANGUN LANGSUNG MENGAMBIL PEDANG DAN MEMBACOK KELIMA ANAKNYA DI SAAT TIDUR TERLELAP/ SEMENTARA SUAMINYA TIDAK BERADA DI TEMPAT///
KEJADIAN TERJADI SEKITAR PUKUL 00.00 WIB/ TANGGAL 26 DESEMBER 2009/ DI DESA FATODANO/ KECAMATAN ULU GAWO/ KABUPATEN NIAS/ SUMATERA UTARA///
KEPALA POLISI RESOR/ KAPOLRES/ NIAS/ SUMATERA UTARA/ A-K-B-P/ WAWAN MUNAWAR/ MEMBENARKAN KEJADIAN TERSEBUT/ DITUTURKANNYA SEBAGAI BARANG BUKTI TERSANGKA TELAH DIAMANKAN DI POLRES NIAS/ BESERTA SEBILAH PARANG DAN BAJU KORBAN YANG MASIH MELEKAT DARAH///
DITAMBAHKAN KAPOLRES NIAS/ TERSANGKA DIINDIKASIKAN MEMBUNUH SECARA BERENCANA/ SEHINGGA TEERSANGKA DI JERAT PASAL PEMBUNUHAN/ PASAL 338 DAN PASAL 351 AYAT 2/ ATAU TERSANGKA DI JERAT HUKUMAN SEUMUR HIDUP///
WAWAN MUNAWAR MENGATAKAN/ UNTUK MEMASTIKAN APAKAH TERSANGKA MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN/ MAKA POLRES NIAS MEMINTA BANTUAN KEPADA PIHAK PSYKEATER UNTUK MEMERIKSA TERSANGKA///
Onlyhu Ndraha
Ketua DKR kab. Nias
Rabu, 16 Desember 2009
CPNS FORMASI 2009
Penerimaan CPNS Formasi 2009 ini di 4 Kabupaten/kota pemekaran sangat disayangkan.Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gusit. tidak kalah dengan teluk dalam.
permasalahan yang muncul adalah saat pengumuman penerimaan CPNS diisukan bahwa yang bekerjasama dengan 4 kabupaten/kota adalah Universitas Indonesia (UI) akan tetapi setelah ditelusuri ternyatakerjasama dengan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
Yang anehnya lagi, saat pengumuman hasil ujian tanggal 7 Desember 2009. seperti di Nias Barat pada pengumuman hasil ujian tersebut nomor dan nama CPNS tidak sesuai dengan nomomr ujian. maksudnya jika si A saat ujian nomor ujiannya 0098, maka saat pengumuman nomornya tersebut muncul tapi bukan namanya yang ada.
melihat kekacauan tersebut,maka lima lembaga menggagasi adanya POSKO PENGADUAN KORBAN CPNS FORMASI 2009 (PPK-CPNS_F 2009) YANG DIFASILITASI OLEH (PUSPENAS, LP2KHN, DKR KABUPATEN NIAS, FORSIAGA, YAPIN).
SEKRETARIAT BERSAMA : jl. Tirta Nomor 35 KBN - Gusit
permasalahan yang muncul adalah saat pengumuman penerimaan CPNS diisukan bahwa yang bekerjasama dengan 4 kabupaten/kota adalah Universitas Indonesia (UI) akan tetapi setelah ditelusuri ternyatakerjasama dengan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
Yang anehnya lagi, saat pengumuman hasil ujian tanggal 7 Desember 2009. seperti di Nias Barat pada pengumuman hasil ujian tersebut nomor dan nama CPNS tidak sesuai dengan nomomr ujian. maksudnya jika si A saat ujian nomor ujiannya 0098, maka saat pengumuman nomornya tersebut muncul tapi bukan namanya yang ada.
melihat kekacauan tersebut,maka lima lembaga menggagasi adanya POSKO PENGADUAN KORBAN CPNS FORMASI 2009 (PPK-CPNS_F 2009) YANG DIFASILITASI OLEH (PUSPENAS, LP2KHN, DKR KABUPATEN NIAS, FORSIAGA, YAPIN).
SEKRETARIAT BERSAMA : jl. Tirta Nomor 35 KBN - Gusit
Rabu, 30 September 2009
RSUD GUNUNGSITOLI MEMBOHONGI PUBLIC TERHADAP PENGGUNAAN DANA JAMKESMAS
RSUD GUNUNGSITOLI MEMBOHONGI PUBLIC TERHADAP PENGGUNAAN DANA JAMKESMAS
Temuan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Nias pada tanggal 18 Agustus 2009 bahwa pihak RSUD Gunungsitoli Nias terindikasi menyalahgunakan dana Jamkesmas. Hal ini terbukti dengan beberapa pasien pemilik kartu jakesmas yang hendak berobat di RSUD Gunungsitoli Nias yang telah diadvokasi oleh DKR Kabupaten Nias.
Pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyarankan kepada pasien pengguna Jamkesmas agar membeli obat-obatan sesuai dengan resep dokter yang bersangkutan. Alasan RSUD Gunungsitoli karena obat-obatan diapotik telah habis.
Dari temuan DKR Kabupaten Nias tersebut, maka DKR Kabupaten Nias telah melaporkan kepada pihak POLRES Nias dengan nomor surat 31/EX-DKR/VIII/2009, tanggal 18 Agustus 2009 Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli.
Oleh karena itu, pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias dengan nomor surat 441.6/4635/Med, tanggal 24 Agustus 2009 Perihal Jawaban atas laporan penyalahgunaan anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Adapun isi surat tersebut menyatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli dan Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
Atas jawaban pihak RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaten Nias mengatakan bahwa pihak managemen RSUD Gunungsitoli membohongi public untuk penegelolaan anggaran Jamkesmas tersebut. Alasan DKR Kabupaen Nias mengatakan hal tersebut antara lain, Pertama Pedoman Pelaksanaan dan petunjuk teknis Jamkesmas 2009 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009, dengan nomor surat 028/Menkes/I/2009, tanggal 12 Januari 2009.
Kedua pada Pedoman Pelaksanaan (manlak) Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008 mengatakan Bab IV bagian A pasal 7 poin b untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit, instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan, pion c Apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana butir b di atas maka Rumah Sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias dengan mengatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaen Nias mengatakan jawaban tersebut hanya sebuah teori pembenaran. Jika seandainya itu permasalahan yang terjadi di tubuh RSUD Gunungsitoli, berarti dapat dikatakan untuk tahun 2009 ini RSUD Gunungsitoli tidak dapat menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataan yang terjadi sudah bertolak belakang dengannya.
Dari hasil investigasi DKR Kabupaten Nias, oleh RSUD Gunungsitoli melaksanakan program Jamkesmas kepada pasien pemilik kartu jamkesmas. Yang menjadi permasalahan mengapa setiap pasien pengguna Jamkesmas diterima dan biaya ditanggung sebagian oleh RSUD Gunungsitoli, yang ditanggung oleh RSUD Gunungsitoli biaya akomodasi selama menginap, biaya kamar, akan tetapi biaya obat-obat yang dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan tidak ditanggung oleh pihak RSUD Gunungsitoli. Darimana petunjuk tersebut diabdosi oleh RSUD Gunungsitoli Nias. Karena dalam manlak Jamkesmas pasien pengguna Jamkesmas sudah ditanggung oleh pemerintah bahkanpun masyarakat yang tidak memiliki kartu Jamkesmas ditanggung oleh Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini terbukti saat DKR Kabupaten Nias mendapatkan dimana Laboratorium RSUD Gunungsitoli Nias tanggal 18 September 2009 memintai sejumlah uang kepada pasien pengguna jamkesmas, dengan alasan yang tak berarti. Laboratorium RSUD Gunungsitoli meminta uang sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah untuk pemeriksaan darah dua orang yang dibutuhkan oleh pasien. Padahal pada manlak sudah benar-benar dikatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung oleh pemerintah, termasuk pelayanan darah melaui RSU setempat.
Anehnya, jika RSUD Gunungsitoli tidak terindikasi pungli (pungutan liar) mereka tidak mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan. Kita dapat berpikir bahwa RSUD Gunungstoli setelah ketahuan kebobrokannya, maka baru berpura pura baik.
Temuan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Nias pada tanggal 18 Agustus 2009 bahwa pihak RSUD Gunungsitoli Nias terindikasi menyalahgunakan dana Jamkesmas. Hal ini terbukti dengan beberapa pasien pemilik kartu jakesmas yang hendak berobat di RSUD Gunungsitoli Nias yang telah diadvokasi oleh DKR Kabupaten Nias.
Pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyarankan kepada pasien pengguna Jamkesmas agar membeli obat-obatan sesuai dengan resep dokter yang bersangkutan. Alasan RSUD Gunungsitoli karena obat-obatan diapotik telah habis.
Dari temuan DKR Kabupaten Nias tersebut, maka DKR Kabupaten Nias telah melaporkan kepada pihak POLRES Nias dengan nomor surat 31/EX-DKR/VIII/2009, tanggal 18 Agustus 2009 Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli.
Oleh karena itu, pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias dengan nomor surat 441.6/4635/Med, tanggal 24 Agustus 2009 Perihal Jawaban atas laporan penyalahgunaan anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Adapun isi surat tersebut menyatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli dan Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
Atas jawaban pihak RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaten Nias mengatakan bahwa pihak managemen RSUD Gunungsitoli membohongi public untuk penegelolaan anggaran Jamkesmas tersebut. Alasan DKR Kabupaen Nias mengatakan hal tersebut antara lain, Pertama Pedoman Pelaksanaan dan petunjuk teknis Jamkesmas 2009 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009, dengan nomor surat 028/Menkes/I/2009, tanggal 12 Januari 2009.
Kedua pada Pedoman Pelaksanaan (manlak) Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008 mengatakan Bab IV bagian A pasal 7 poin b untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit, instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan, pion c Apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana butir b di atas maka Rumah Sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias dengan mengatakan bahwa dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli, DKR Kabupaen Nias mengatakan jawaban tersebut hanya sebuah teori pembenaran. Jika seandainya itu permasalahan yang terjadi di tubuh RSUD Gunungsitoli, berarti dapat dikatakan untuk tahun 2009 ini RSUD Gunungsitoli tidak dapat menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataan yang terjadi sudah bertolak belakang dengannya.
Dari hasil investigasi DKR Kabupaten Nias, oleh RSUD Gunungsitoli melaksanakan program Jamkesmas kepada pasien pemilik kartu jamkesmas. Yang menjadi permasalahan mengapa setiap pasien pengguna Jamkesmas diterima dan biaya ditanggung sebagian oleh RSUD Gunungsitoli, yang ditanggung oleh RSUD Gunungsitoli biaya akomodasi selama menginap, biaya kamar, akan tetapi biaya obat-obat yang dikeluarkan oleh dokter yang bersangkutan tidak ditanggung oleh pihak RSUD Gunungsitoli. Darimana petunjuk tersebut diabdosi oleh RSUD Gunungsitoli Nias. Karena dalam manlak Jamkesmas pasien pengguna Jamkesmas sudah ditanggung oleh pemerintah bahkanpun masyarakat yang tidak memiliki kartu Jamkesmas ditanggung oleh Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini terbukti saat DKR Kabupaten Nias mendapatkan dimana Laboratorium RSUD Gunungsitoli Nias tanggal 18 September 2009 memintai sejumlah uang kepada pasien pengguna jamkesmas, dengan alasan yang tak berarti. Laboratorium RSUD Gunungsitoli meminta uang sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah untuk pemeriksaan darah dua orang yang dibutuhkan oleh pasien. Padahal pada manlak sudah benar-benar dikatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung oleh pemerintah, termasuk pelayanan darah melaui RSU setempat.
Anehnya, jika RSUD Gunungsitoli tidak terindikasi pungli (pungutan liar) mereka tidak mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan. Kita dapat berpikir bahwa RSUD Gunungstoli setelah ketahuan kebobrokannya, maka baru berpura pura baik.
Selasa, 29 September 2009
Laporan Tambahan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli
DEWAN KESEHATAN RAKYAT (DKR)
KABUPATEN NIAS
Jl. Tirta No. 35 KBN Gunungsitoli – Nias
CP : +6281361987483 (Onlyhu); +6281264116796 (Marlius), email : dkr_nias@yahoo.com
Nomor : 38/ EX-DKR/IX/2009
Lamp. : 1 berkas
Hal : Laporan Tambahan Penyalahgunaan Anggaran
Jamkesmas di RSU Gunungsitoli
Yth. : Bapak Kapolres Nias
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Kiranya Bapak dalam keadaan sehat dan atas lindungan Tuhan Yang MahaEsa dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
1. Dari Laporan DKR Kabupaten Nias tanggal 18 Agustus 2009 dengan Nomor Surat 31/EX-DKR/VIII/2009/ Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli dengan ini pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias sebagai jawaban dari laporan DKR kabupaten Nias tanggal 24 Agustus 2009, nomor surat 441.6/4635/Med perihal Jawaban atas Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias sebagai berikut pada poin 3 telah disimpulkan sebagai berikut : 3.a. Dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli. Dan 3.b. Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
2. Dari jawaban tersebut DKR kabupaten Nias menyatakan bahwa itu hanya sebagai teori pembelaan diri, yang sebenarnya pihak RSUD Gunungsitoli telah melakukan pembohongan publik untuk transparansi dalam penggunaan dana Jamkesmas. Perlu dikaji surat RSUD Gunungsitoli Nias poin 3.a. tersebut, dari poin ini berarti pihak RSUD Gunungsitoli yang sebenarnya tidak dapat melayani dan menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataannya berbeda pihak RSUD Gunungsitoli Nias melaksanakan program Jamkesmas, yang anehnya mengapa RSUD Gunungsitoli Nias ketika melaksanakan program tersebut pelayanannya kepada pasien jamkesmas hanya setengah-setengah. Dimana yang dibiayai oleh RSUD Gunungsitoli hanya biaya akomodasi nginap, biaya infus sementara biaya obat-obatan melalui resep dokter ditanggung oleh pasien itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan dari mana pihak RSUD Gunungsitoli Nias mengadopsi aturan tersebut. Padahal Menkes RI telah mengeluarkan surat nomor 028/Menkes/I/2009, perihal Surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009 tanggal 12 Januari 2009. Selain itu juga, Petunjuk Pelaksanaan (manlak) Jamkesmas 2008 masih dipergunakan dengan adanya surat edaran Menkes RI tersebut. Pada manlak tersebut jelas-jelas mengatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung dan tidak dibenarkan dimintai biaya dengan alasan apapun (Bab IV diktum A psl 7 poin b dan c, serta Bab V diktum A psl 4).
3. Hasil investigasi DKR kabupaten Nias tanggal 23-24 September 2009 di RSUD Gunungsitoli ternyata pihak RSUD Gunungsitoli masih membebani dan mempersulit pasien pengguna Jamkesmas, terbukti dengan beberapa pasien yang bernama Faozaro Laoli, Aperlina Ndruru, Singamböwö Halawa. Kepada pasien Faozaro Laoli dan Aperlina Ndruru oleh pihak RSUD Gunungsitoli membebani biaya obat-obatan melalui resep dokter, ketika pasien yang bernama Faozaro Laoli meminta kuintansi pembelian obat disalah satu apotik, oleh apotik tersebut tidak mau mengeluarkannya.
Kepada Singamböwö Halawa karena membutuhkan darah, ia menyediakan pendonor, oleh pihak RSUD Gunungsitoli memintai kepadanya biaya sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah (Rp. 343.000) hanya dengan memeriksa darah kepada dua orang pendonor (Rosnidar dan Arlianus Halawa). Pada manlak Jamkesmas 2008 Bab IV diktum C psl 8. Kuintansi yang dikeluarkan bukan kuintansi resmi dari RSUD Gunungsitoli serta stempel buatan laboratorium, sehingga saat konfirmasi dengan Kepala Tata Usaha RSUD Gunungsitoli, ia minta pertanggungjawaban pihak laboratorium RSUD Gunungsitoli.
4. DKR kabupaten Nias sangat menyesali tindakan RSUD Gunungsitoli, untuk itu DKR sangat mengharapkan kepada Pemerintah lebih khusus kepada Pemerintah Daerah agar sesegera mungkin mengganti Direktur RSUD Gunungsitoli karena tidak mampu memanagemen dan mengontrol bawahannya, memproses oknum-oknum yang telah merampas hak masyarakat miskin di RSUD Gunungsitoli dan agar pihak RSUD Gunungsitoli mengembalikan kerugian pasien yang telah dirampas haknya.
Demikianlah isi surat kami ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami hanturkan terimakasih.
Gunungsitoli, 25 September 2009
Pengurus Kabupaten Nias
Dewan Kesehatan Rakyat
(DKR-Nias)
Onlyhu Ndraha Marlius Telaumbanua
Ketua Sekretaris
Tembusan:
1. Departemen Kesehatan RI
2. Dinas Kesehatan Pempropsu
3. Bupati Nias
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias
5. RSU Gunungsitoli
6. DKR SUMUT
7. Arsip.
KABUPATEN NIAS
Jl. Tirta No. 35 KBN Gunungsitoli – Nias
CP : +6281361987483 (Onlyhu); +6281264116796 (Marlius), email : dkr_nias@yahoo.com
Nomor : 38/ EX-DKR/IX/2009
Lamp. : 1 berkas
Hal : Laporan Tambahan Penyalahgunaan Anggaran
Jamkesmas di RSU Gunungsitoli
Yth. : Bapak Kapolres Nias
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Kiranya Bapak dalam keadaan sehat dan atas lindungan Tuhan Yang MahaEsa dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
1. Dari Laporan DKR Kabupaten Nias tanggal 18 Agustus 2009 dengan Nomor Surat 31/EX-DKR/VIII/2009/ Perihal Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSU Gunungsitoli dengan ini pihak RSUD Gunungsitoli Nias menyurati pihak POLRES Nias sebagai jawaban dari laporan DKR kabupaten Nias tanggal 24 Agustus 2009, nomor surat 441.6/4635/Med perihal Jawaban atas Laporan Penyalahgunaan Anggaran Jamkesmas di RSUD Gunungsitoli. Dari jawaban RSUD Gunungsitoli Nias sebagai berikut pada poin 3 telah disimpulkan sebagai berikut : 3.a. Dana Jamkesmas untuk pelayanan Jamkesmas 2009 belum dapat digunakan karena pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depkes RI belum diterima oleh RSUD Gunungsitoli. Dan 3.b. Pembayaran biaya Obat/BHP dari dana APBD hanya cukup untuk keperluan Januari s/d Juli 2009.
2. Dari jawaban tersebut DKR kabupaten Nias menyatakan bahwa itu hanya sebagai teori pembelaan diri, yang sebenarnya pihak RSUD Gunungsitoli telah melakukan pembohongan publik untuk transparansi dalam penggunaan dana Jamkesmas. Perlu dikaji surat RSUD Gunungsitoli Nias poin 3.a. tersebut, dari poin ini berarti pihak RSUD Gunungsitoli yang sebenarnya tidak dapat melayani dan menjalankan program Jamkesmas 100 %, akan tetapi kenyataannya berbeda pihak RSUD Gunungsitoli Nias melaksanakan program Jamkesmas, yang anehnya mengapa RSUD Gunungsitoli Nias ketika melaksanakan program tersebut pelayanannya kepada pasien jamkesmas hanya setengah-setengah. Dimana yang dibiayai oleh RSUD Gunungsitoli hanya biaya akomodasi nginap, biaya infus sementara biaya obat-obatan melalui resep dokter ditanggung oleh pasien itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan dari mana pihak RSUD Gunungsitoli Nias mengadopsi aturan tersebut. Padahal Menkes RI telah mengeluarkan surat nomor 028/Menkes/I/2009, perihal Surat Edaran Penyelenggaraan Jamkesmas 2009 tanggal 12 Januari 2009. Selain itu juga, Petunjuk Pelaksanaan (manlak) Jamkesmas 2008 masih dipergunakan dengan adanya surat edaran Menkes RI tersebut. Pada manlak tersebut jelas-jelas mengatakan bahwa pasien pengguna jamkesmas ditanggung dan tidak dibenarkan dimintai biaya dengan alasan apapun (Bab IV diktum A psl 7 poin b dan c, serta Bab V diktum A psl 4).
3. Hasil investigasi DKR kabupaten Nias tanggal 23-24 September 2009 di RSUD Gunungsitoli ternyata pihak RSUD Gunungsitoli masih membebani dan mempersulit pasien pengguna Jamkesmas, terbukti dengan beberapa pasien yang bernama Faozaro Laoli, Aperlina Ndruru, Singamböwö Halawa. Kepada pasien Faozaro Laoli dan Aperlina Ndruru oleh pihak RSUD Gunungsitoli membebani biaya obat-obatan melalui resep dokter, ketika pasien yang bernama Faozaro Laoli meminta kuintansi pembelian obat disalah satu apotik, oleh apotik tersebut tidak mau mengeluarkannya.
Kepada Singamböwö Halawa karena membutuhkan darah, ia menyediakan pendonor, oleh pihak RSUD Gunungsitoli memintai kepadanya biaya sebesar tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah (Rp. 343.000) hanya dengan memeriksa darah kepada dua orang pendonor (Rosnidar dan Arlianus Halawa). Pada manlak Jamkesmas 2008 Bab IV diktum C psl 8. Kuintansi yang dikeluarkan bukan kuintansi resmi dari RSUD Gunungsitoli serta stempel buatan laboratorium, sehingga saat konfirmasi dengan Kepala Tata Usaha RSUD Gunungsitoli, ia minta pertanggungjawaban pihak laboratorium RSUD Gunungsitoli.
4. DKR kabupaten Nias sangat menyesali tindakan RSUD Gunungsitoli, untuk itu DKR sangat mengharapkan kepada Pemerintah lebih khusus kepada Pemerintah Daerah agar sesegera mungkin mengganti Direktur RSUD Gunungsitoli karena tidak mampu memanagemen dan mengontrol bawahannya, memproses oknum-oknum yang telah merampas hak masyarakat miskin di RSUD Gunungsitoli dan agar pihak RSUD Gunungsitoli mengembalikan kerugian pasien yang telah dirampas haknya.
Demikianlah isi surat kami ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami hanturkan terimakasih.
Gunungsitoli, 25 September 2009
Pengurus Kabupaten Nias
Dewan Kesehatan Rakyat
(DKR-Nias)
Onlyhu Ndraha Marlius Telaumbanua
Ketua Sekretaris
Tembusan:
1. Departemen Kesehatan RI
2. Dinas Kesehatan Pempropsu
3. Bupati Nias
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Nias
5. RSU Gunungsitoli
6. DKR SUMUT
7. Arsip.
Selasa, 15 September 2009
AKHIRNYA DIA DATNG JUGA
Sudah sekian lama aku memendam rasa ini.....
Sudah sekian lama aku tak membuka lembaran ini....
hingga mata ini terlalu buta melihat alam,....
hingga mata ini terlalu hijau melihat alam,
hingga aku tak dapat membedakan arti sebuah kata "C"
disaat tak kubayangkan, tak kuimpikan engakau datang menghapiriku....
yang semula aku hanya mengira semuanya ini sandiwara......
ternyata engakau memberiku sebuah pengharapan yang abadi.....
yang kini aku tlah terbuai dalam alunan langkahmu......
akankah semua ini berakhir dengan indah?????
andai ini hanya berupa sebuah dermaga......
namun kuharapkan aku jangan kau jadikan seperti pipi.......
Karena engkau dekat dalam jiwaku.....
aku dapat meraih apa yang tlah lama aku tunggu......
Apa yang tlah kau utarakan aku anggap semua ini kenangan tak tak dapat
aku lupakan......
Terimakasih.....
Sudah sekian lama aku tak membuka lembaran ini....
hingga mata ini terlalu buta melihat alam,....
hingga mata ini terlalu hijau melihat alam,
hingga aku tak dapat membedakan arti sebuah kata "C"
disaat tak kubayangkan, tak kuimpikan engakau datang menghapiriku....
yang semula aku hanya mengira semuanya ini sandiwara......
ternyata engakau memberiku sebuah pengharapan yang abadi.....
yang kini aku tlah terbuai dalam alunan langkahmu......
akankah semua ini berakhir dengan indah?????
andai ini hanya berupa sebuah dermaga......
namun kuharapkan aku jangan kau jadikan seperti pipi.......
Karena engkau dekat dalam jiwaku.....
aku dapat meraih apa yang tlah lama aku tunggu......
Apa yang tlah kau utarakan aku anggap semua ini kenangan tak tak dapat
aku lupakan......
Terimakasih.....
Langganan:
Postingan (Atom)